Rabu, 17 Oktober 2012

Andai Aku Jadi Ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi yang didirikan pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada awalnya KPK dibentuk untuk memberantas segala tindak tanduk koruptor yang merajalela di negeri  ini. Seiring dengan berjalannya waktu,kinerja KPK terasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tanpa menyampingkan peran lembaga hukum yang lain (seperti POLRI,Kejaksaan,dll), KPK lumayan berhasil dalam membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tindakan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu inilah yang dirindukan masyarakat Indonesia dewasa ini.

Setiap orang punya mimpi dan angan-angan, termasuk saya sendiri. Saya yakin bahwa setiap orang di negeri ini punya mimpi untuk menjadi sosok yang dapat merubah negeri ini ke arah yang lebih baik. Andai Aku Jadi Ketua KPK, saya akan membuat beberapa kebijakan, seperti :
1. Langkah awal saya akan meminta kebijakan penuh dari bapak Presiden dalam hal Pemberantasan Korupsi. Saya juga akan mengusulkan kepada  bapak Presiden agar tindakan penyadapan, pelacakan rekening, dan investigasi terhadap pejabat-pejabat yang dicurigai korupsi didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Saya juga akan mengusulkan kepada DPR agar tindakan penyadapan dilegalkan oleh undang-undang khusus untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK. 

2. Saya akan mengadakan pertemuan dengan petinggi POLRI, Kejaksaan, LSM, dan Akademisi  untuk meminta kerjasamanya dalam hal pemberantasan korupsi. Saya juga akan berdiskusi tentang pembagian kerja antara KPK,  POLRI, dan Kejaksaan agar ketiga elemen ini saling bekerja sama dan bukan saling menjatuhkan. Saya juga mengundang petinggi LSM dan akademisi untuk memberi saran tentang hal-hal yang harus dibenahi karena mereka berada di luar lingkungan kekuasaan pemerintahan sehingga orang-orang di dalamnya cenderung masih  memiliki pola pikir yang bersih. Tidak lupa saya akan turun gunung dengan meninta aspirasi dari semua elemen masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Pegawai KPK seharusnya adalah orang yang tidak terikat dengan lembaga pemerintahan manapun. Untuk itu saya akan mengusulkan kepada Presiden dan DPR agar para penyidik/pegawai KPK harus berhenti sepenuhnya dari profesi terdahulunya (seperti polisi,jaksa,dll) dan bergabung seutuhnya ke KPK. Hal ini agar tidak ada konflik kepentingan institusi masing-masing. Dalam hal penerimaan pegawai KPK, saya akan membuka lowongan umum untuk semua kalangan profesi dengan seleksi yang ketat, yang melingkupi seleksi akademis, IQ, Hukum, dan kejiwaan.  

4. Saya akan mengusulkan untuk menaikkan gaji dan tunjangan penyidik dan pegawai KPK agar kinerja mereka menjadi lebih maksimal dan terhindar dari segala bentuk tindakan korupsi. Saya juga akan menerapkan sistem reward and punishment di lingkungan kerja. Untuk meningkatkan kinerja, akan dilakukan pelatihan mental dan kompetensi keahlian secara rutin.

5. KPK akan lebih menggiatkan kerjasama dengan siswa dan mahasiswa di Indonesia. KPK akan bekerja sama dengan Kemdiknas untuk merancang kurikulum korupsi yang nantinya akan menjadi salah satu mata pelajaran wajib di setiap tingkatan sekolah dan universitas. KPK juga nantinya akan datang ke beberapa sekolah dan universitas untuk melakukan presentasi pemberantasan korupsi. Untuk menunjang proses pembelajaran anti korupsi ini, KPK akan mengadakan Camp Anti Korupsi  untuk 1000 pelajar terbaik Indonesia dari semua tingkatan akademis. Selama 1 bulan, 1000 anak-anak terbaik  Indonesia ini akan dibekali dengan ilmu anti korupsi dari pakar-pakarnya.Setelah camp berakhir,anak-anak inilah yang diharapkan dapat menggalakkan tindakan anti korupsi untuk lingkungan sekitarnya.

6. Saya kira langkah awal yang sangat baik oleh KPK dalam hal pembuatan suatu penjara khusus untuk koruptor. Saya juga akan mengusulkan kepada DPR dan Presiden agar penjara khusus koruptor ini dibuat di daerah terpencil, seperti nusa kambangan atau pulau miangas. Waktu untuk menjenguk tahanan pun harus dibatasi, yaitu total 12 jam dalam sebulan. Saya juga akan mengusulkan ditambahkannya hukuman bagi koruptor, yaitu minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, pemiskinan koruptor dengan cara diambilnya uang dan aset koruptor seharga total uang yang diselewengkan, dan dihapuskannya remisi untuk para koruptor. Hal ini saya yakin akan membuat efek jera terhadap para koruptor.

Langkah-langkah inilah yang akan saya lakukan Andai Aku Jadi Ketua KPK. Semoga coretan tangan ini gak hanya angan-angan semu saya belaka, tetapi dapat menjadi angin yang dapat digunakan oleh para pejabat KPK yang sekarang untuk menyejukkan masyarakat Indonesia dari panasnya tindakan korupsi yang merajalela di negara ini. Bravo KPK Jaya Indonesiaku !!!!!.

Selengkapnya silahkan baca di http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/85/August%20Frans%20Sebastian%20Pangaribuan.html


Kamis, 04 Oktober 2012

Gundah

Angin apakah kau tau kesedihan hati ini
Kau berhembus begitu cepat mengejek kegundahan hati
Pengen aku ikut denganmu dan meninggalkan dunia yang fana ini
bersama hembusan nafasmu, menari sampai kedamaian hati datang kembali